PERNYATAAN PERS:
FATWA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 Sudah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijde) dan Wajib Dilaksanakan!
Diskriminasi berdasarkan agama dan keyakinan ternyata masih dipraktekkan di negeri ber-Pancasila dan ber-UUD 1945 ini. Hingga saat ini, jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) BakalPos (Bapos) Taman Yasmin Bogor secara sengaja tetap dilarang melakukan peribadatan sesuai dengan agama dan keyakinannya sendiri di gerejanya sendiri yang sah. Hingga saat ini, Walikota Bogor Diani Budiarto tetap kukuh dengan sikapnya untuk terus menolak mematuhi putusan-putusan pengadilan di berbagai tingkatan bahkan juga menolak mematuhi putusaan Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 yang jelas telah menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Pemkot Bogor berkenaan dengan Keabsahan IMB GKI di Taman Yasmin Bogor. Putusan MA tersebut, berarti, menyatakan bahwa perijinan gereja adalah sah adanya.
Namun dengan mengembangkan beragam fitnah yang dialamatkan pada gereja, Walikota Diani Budiarto menolak untuk melaksanakan putusan MA tersebut. Bahkan, dengan tanpa dasar, Walikota Diani Budiarto mencabut secara permanen IMB GKI di Taman Yasmin melalui SK Walikota Bogor Nomor 645.45- 137 tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011.
Atas adanya sikap Walikota tersebut, maka sebagai pihak yang selalu berjalan sesuai dengan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia, GKI mengajukan surat pada Mahkamah Agung pertanggal 26 Maret 2011 menanyakan pandangan Mahkamah Agung tentang sikap Diani Budiarto selaku Walikota Bogor tersebut.
Menjawab surat permohonan fatwa tersebut, maka, melalui surat bernomor 45/Td.TUN/VI/2011 pertanggal 1 Juni 2011 perihal Permohonan Fatwa, Mahkamah Agung menyampaikan beberapa hal yang dua bagian pentingnya kami sampaikan seperti di bawah ini:
Dengan adanya dua hal tersebut di atas yang disampaikan oleh Mahkamah Agung, maka jelaslah bahwa Mahkamah Agung pun menilai, bahwa hingga saat ini belum ada pelaksanaan putusan MA Nomor 127 PK/TUN/2009 tertanggal 9 Desember 2010 yang seharusnya dilakukan oleh Pemkot Bogor. Hal ini berkebalikan dengan upaya penyesatan logika hukum yang belakangan dihembuskan Pemkot Bogor yang mencoba membuat tindakan hukum dan opini bahwa seolah-olah Pemkot telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut dengan menerbitkan SK Walikota Nomor 503.45-135 tahun 2011 pertanggal 8 Maret 2011 yang kemudian langsung diikuti dengan SK lainnya dari Walikota tertanggal 11 Maret 2011 yang mencabut IMB sah gereja secara permanen seperti tersebut di atas.
Walaupun fatwa Mahkamah Agung memang bukanlah sebuah keputusan yang mengikat secara hukum, namun keberadaannya adalah penting sebagai sebuah panduan hukum yang otoritatif (mengikat secara moral) yang dimaksudkan sebagai sarana penjelas dan pertimbangan hukum untuk memperkuat sistem hukum di negara kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya gereja sekali lagi mengajak Pemkot Bogor, dan lebih khususnya lagi Walikota Diani Budiarto, agar segera mematuhi putusan Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2009 tertanggal 9 Desember 2010. Kami berharap, Walikota segera kembali menjadi pejabat publik yang taat hukum dan terutama taat Konstitusi Negara UUD 1945, sehingga diskriminasi pada umat GKI Bapos Taman Yasmin Bogor dapat segera dihentikan.
Semoga Tuhan selalu memberkati Indonesia, rumah bersama bagi semua, sebagaimana semboyan negara kita: Bhinneka Tunggal Ika.
Bogor, 12 Juni 2011
Hormat kami,
Majelis Jemaat
GKI Jl. Pengadilan No. 35 Bogor
Pdt. Ujang Tanusaputra Pnt. Diah Renata Anggraeni
Ketua Umum Wakil Sekretaris Umum
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Bona Sigalingging (0812.111.6660), Dwiati Novitarini (08111103276)