Bagaimana Menjadi Anggota PGI?
Banyak gereja bertanya: "Bagaimana menjadi Anggota PGI?" Berikut kami sampaikan beberapa hal tentang Penerimaan Anggota dalam Tata Dasar dan Tata Rumah Tangga PGI yang terdapat dalam Buku Dokumen Keesaan Gereja PGI. Berikut kutipannya:
TATA DASAR
Pasal 8
Penerimaan Anggota
- Yang dapat diterima menjadi anggota PGI, ialah gereja-gereja yang berkedudukan di Indonesia.
- Syarat-syarat penerimaan adalah sebagai berikut:
- Mempunyai Tata Gereja sendiri, memberitakan Firman Allah dan melayani sakramen sesuai dengan kesaksian Alkitab.
- Mempunyai anggota dewasa yang sudah dibaptis/sidi sekurang-kurangnya 10.000 (sepuluh ribu) orang dengan rekomendasi 10 (sepuluh) gereja anggota PGI dan PGIW/SAG setempat.
- Menunjukkan kerjasama yang baik dengan gereja-gereja tetangganya, terutama gereja anggota PGI.
- Menyatakan persetujuannya secara tertulis terhadap dokumen-dokumen keesaan Gereja serta kesediaannya untuk melaksanakan semua hak dan kewajibannya sebagai gereja anggota dengan bersungguh-sungguh.
- Menyatakan kesediaan mencantumkan “anggota PGI” di belakang nama gereja yang bersangkutan.
Pasal 9
Kewajiban dan Hak Gereja Anggota
- Gereja anggota bertanggung jawab mengenai keputusan-keputusan yang telah disepakati bersama, dan berkewajiban untuk melaksanakannya termasuk dalam melaksanakan dokumen-dokumen keesaan gereja.
- Gereja anggota menempatkan pelaksanaan tugas panggilannya dalam rangka pelaksanaan visi, misi, strategi dan program kerja lima tahun PGI sebagai penjabaran dari dokumen-dokumen keesaan Gereja.
- Gereja anggota menerima Pemahaman Bersama Iman Kristen di Indonesia dan melaksanakan Piagam Saling Mengakui dan Saling Menerima.
- Gereja anggota memberikan sumbangan yang sepadan dengan anugerah yang diterimanya untuk membiayai pelaksanaan keputusan bersama.
- Gereja anggota terbuka untuk menerima pelayanan dari alat-alat kelengkapan PGI dan dari gereja anggota PGI lainnya dalam terang kebersamaan dan perwujudan persekutuan, termasuk fungsi mediasi dalam hal-hal yang berhubungan dengan terganggunya persekutuan dan keesaan Gereja.
TATA RUMAH TANGGA
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Permohonan menjadi Gereja Anggota PGI
- Permohonan menjadi gereja anggota PGI disampaikan secara tertulis oleh gereja pemohon kepada MPH-PGI, dengan tembusan kepada gereja-gereja anggota PGI dan PGI-Wilayah di wilayah tempat gereja dan jemaat-jemaat dari gereja pemohon berada.
- Surat permohonan untuk menjadi gereja anggota PGI harus disertai:
- Salinan keputusan badan tertinggi dari gereja pemohon untuk menjadi anggota PGI, merupakan dasar bagi pemohon.
- Statistik gereja pemohon yang menunjukkan jumlah anggota sidi atau baptisan dan anak-anak, jumlah jemaat atau gereja setempat, jumlah pejabat atau petugas gerejawi dan kegiatan-kegiatan kesaksian dan pelayanan gereja pemohon.
- Salinan naskah-naskah tentang status hukum terakhir dari gereja pemohon.
- Tata gereja dan peraturan-peraturan gerejawi gereja pemohon.
- Pernyataan tertulis yang menegaskan persetujuan gereja pemohon terhadap TATA DASAR PGI umumnya, dan khususnya terhadap Pasal 4 (Tujuan PGI) dan Pasal 9 (Kewajiban dan Hak Gereja Anggota).
- Dalam menentukan pendapat terhadap tiap permohonan untuk menjadi anggota PGI, MPH-PGI berkewajiban secara berturut-turut:
- Mengumpulkan keterangan-keterangan seperlunya mengenai hal-ihwal gereja pemohon.
- Menghubungi gereja-gereja anggota PGI-Wilayah di wilayah yang bersangkutan untuk meminta pendapat mereka.
- Meneruskan permohonan gereja pemohon kepada MPL-PGI dengan disertai keterangan-keterangan seperti yang dimaksudkan pada butir a dan b ayat ini dan pendapat MPH-PGI.
Pasal 6
Penerimaan sebagai Gereja Anggota PGI
- MPL-PGI, berdasarkan surat permohonan gereja pemohon dan keterangan-keterangan serta pendapat yang diterima dari MPH-PGI, mengambil keputusan mengenai permohonan tersebut.
- Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu, MPL-PGI dapat menyerahkan keputusan tentang penerimaan sesuatu gereja pemohon sebagai gereja anggota PGI kepada Sidang Raya PGI.
- Gereja pemohon yang ternyata belum memenuhi syarat-syarat untuk diterima sebagai gereja anggota PGI dapat diundang untuk menghadiri Sidang Raya PGI sebagai peninjau.
- Peresmian gereja pemohon sebagai gereja anggota PGI dilakukan dalam Sidang MPL-PGI atau dalam Sidang Raya PGI.
Untuk mengetahui selengkapnya tentang TATA DASAR dan TATA RUMAH TANGGA PGI silahkan unduh DOKUMEN KEESAAN GEREJA PGI 2009-2014 di bawah ini:
Dokumen Keesaan Gereja 2009-2014